get app
inews
Aa Read Next : Seorang Residivis Tak Kapok Edarkan Sabu, Kini Kembali Ditangkap Polres Cirebon Kota

Penyelundupan Ganja 44 Kg Milik Bandar Besar, Digagalkan BNNP Bali

Senin, 14 Juni 2021 | 11:39 WIB
header img
BNNP Bali menggagalkan penyelundupan ganja seberat 44 kilogram, Senin (14/6/2021) dini hari. (Foto: Bagus Alit)

DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan penyelundupan ganja seberat 44 kilogram. Barang terlarang itu dikemas dalam karung pakaian bekas yang tersembunyi di antara tumpukan kayu.

Ganja tersebut dikirim dari Medan menggunakan mobil boks nopol B 9727 KXT. Mobil tersebut telah dibuntuti sejak dari Jalan Tol Merak menuju Jakarta. Ketika tiba di Terminal Mengwi, pada Senin (14/6/2021) dini hari, mobil boks tersebut digeledah oleh petugas BNNP Bali.

Selain petugas, BNNP Bali juga menurunkan satu anjing pelacak dalam menggeledah mobil tersebut. Hasilnya ditremukan 12 karung pakaian bekas yang lima karung di antaranya berisi 22 paket ganja kering masing-masing seberat dua kilogram yang dikemas rapi menggunakan plastik dan ditutupi pakaian bekas.

Sopir inisial M (30) dipertemukan oleh WG, pria yang menyuruh mengirim ganja itu dari Medan ke Bali. WG yang terlebih dahulu ditangkap bersama istrinya di Banyuwangi, Jawa Timur mengakui ganja itu memang miliknya.

Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gede Sugianyar mengatakan, ganja itu memang dikirim WG dari Medan ke Bali. WG merupakan pemasok ganja terbesar di Bali.

"Ini pengembangan dari penangkapan bandar narkoba yang menjadi DPO BNNP Bali yakni sepasang suami-istri yang memang pemasok besar ganja ke Bali," ungkapnya

Menurutnya, pengiriman ganja dalam skala besar ke Bali ini juga melibatkan BNN pusat yang membuntuti mobil boks tersebut dari Jakarta hingga Bali.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut