KOTA CIREBON, iNews.id - Selama Mei 2022 Satuan Narkoba Polres Cirebon kota berhasil menangkap 7 tersangka kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di wilayah hukum setempat.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar di dampingi Kasatnarkoba AKP Tanwin Nopoasnyah, mengungkapkan dari Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di tempat berbeda. Antara lain di Kelurahan Pekiringan, Desa Suranenggala, Kelurahan Harjamukti, Kebon Baru, Kasepuhan dan Pegambiran.
“ Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan adalah sebanyak 40 paket sabu, 4 paket tembakau gorilas, 3 paket ganja dan 1 lembar extacy ” ungkap Kapolres pada Presscon yang di gelar di halaman Mako Polres Cirebon Kota, Rabu (29/6/2022).
Disebutkan juga bahwa, pengungkapan terbesar kali ini dengan tersangka MAT dan FBW dengan barang bukti 1 kg ganja serta 2 paket sabu dan 2 paket tembakau sintetis.
Kedua tersangka MAT dan FBW yang sudah saling kenal selama 2 tahun terakhir.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Tanwin Nopiansyah, memaparkan bahwa MAT dan FBW mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar dari Jakarta.
" Setelah kami periksa pembeliannya dari Jakarta. Untuk barang di atas 1 kg sudah dikategorikan bandar, Sasaran penjualannya di Kota Cirebon dan Sekitarnya,” paparnya.
Sementara itu, tersangka MAT dan FBW mengaku baru sekali ini memesan ganja dari Jakarta sebanyak 1 kg.
" Baru kali ini saja, dan langsung tertangkap," kata MAT, saat dihadirkan.
Mereka juga mengaku berbagi tugas sebagai perantara dan kurir.
“Kenal sudah 2 tahun pak, sebagai perantara dan kurir,” sebutnya.
Dari sebanyak 1 kg Ganja yang berhasil diamankan Satnarkoba Polres Cirebon Kota, setidaknya Polisi, bisa menyelamatkan 1000 nyawa manusia dari peredaran barang haram tersebut.
" Pengungkapan tersebut, sedikitnya 1000 nyawa Masyarakat Cirebon terselamatkan dari ancaman bahaya Narkoba jenis ganja tersebut," Pungkas AKP Tanwin.
Atas perbuatan para tersangka, Polisi akan mengenakan pasal 112 dan 114 ayat 2 Undang Undang no 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba, dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau denda penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 Milyar.
Editor : Miftahudin