KOTA CIREBON, iNews.id - Peredaran Narkoba jenis sabu sabu dengan sistem peta berhasil diungkap Satnarkoba Polres Cirebon Kota.
Kasus tersebut berhasil diungkap, termasuk peta dan titik lokasi yang menjadi tempat untuk dilakukannya transaksi sistem tempel.
Sebelumnya pada 7 Juli 2022, Polres Cirebon Kota mendapatkan informasi adanya transaksi tersebut
Saat itu, petugas mendapatkan informasi ada tersangka berinisial MM yang mengedarkan narkotika jenis sabu di Kota Cirebon.
Kemudian, Satnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan MM di sebuah kosan di kawasan Pilang, Kabupaten Cirebon.
Saat mengamankan MM, didapatkan barang bukti 16 gram dengan sebanyak 15 paket siap edar.
"Tersangka mengarah kepada pihak lain yang masih dalam penyilidikan," kata Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar,saat menggelar Presscon di Mako setempat pada, Kamis (18/8/2022).
Kapolres Ciko AKBP M Fahri Siregar Menunjukan BB Sabu Milik Tersangka
Pengungkapan berikutnya terjadi pada 15, Agustus 2022, saat polisi mengamankan tersangka DS yang berdasarkan informasi di salah satu bengkel di Jl dr Wahidin Sudirohusodo dipakai pesta narkoba.
Polisi melakukan pengecekan, sehingga bisa dilakukan penangkapan DS. Saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan HP, ditemukan petunjuk peta untuk menyimpan dari sabu-sabu yang akan diedarkan.
Mirip pencari jejak, dari peta tersebut ditemukan 7 titik lokasi penyimpanan sabu-sabu.
"Ada di tiang listrik, kamar mandi SPBU, paralon dan tong sampah juga tempat-tempat lainnya," kata Kapolres.
Penjualan narkoba dengan sistem tempel ini, biasanya dilakukan lewat komunikasi antara pengedar dengan pembeli.
Biasanya, pengedar terlebih dahulu menempelkan narkoba di lokasi yang sudah ditentukan.
Kemudian setelah pembeli bertransaksi, akan ditunjukkan di mana lokasi narkoba tersebut ditempel.
Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 112 ayat 2 pasal 114 ayat 2 narkotikauu RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak 10 Milyar Rupiah.
Editor : Miftahudin