Dia menambahkan, aset PDAM di TAIS adalah benda cagar budaya (BCB) berdasarkan SK Walikota tahun 2001 yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Jo UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penjualan pompa riol Cirebon ini, telah merugikan negara sekitar Rp510 juta.
Kejari akan melakukan kembali panggilan kepada kedua tersangka yang mangkir saat panggilan pertama.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait