Dua Tersangka Kasus Korupsi Benda Cagar Budaya Pompa Riol Resmi Ditahan Kejari Kota Cirebon

Riant Subekti
Kejari Kota Cirebon menahan 2 tersangka kasus korupsi pompa riol (Foto: Istimewa)

Adapun tersangka sudah ditetapkan sebanyak 4 orang, berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada 7, April 2022.

Keempat tersangka adalah S, L, P, dan A. Tetapi yang hadir hanya dua orang yakni S dan P. Karenanya, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan pada tersangka yang lain.

“Peran dari pada tersangka, S selaku kabid di BKD tahun 2018. Telah melakukan penyimpangan penjualan aset yang ada di Kesenden dan TAIS,” katanya.

Barang berupa aset pompa riol PDAM Kota Cirebon tersebut, lanjut Umaryadi, dijual kepada P. Namun, tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

Kemudian, ada dugaan hasil penjualan tidak disetorkan kepada kas negara. Sementara L, merupakan kabid BKD tahun 2019, juga melakukan penyimpangan terhadap aset pompa di Rinjani dan TAIS.

“Hasil penjualan, tidak keseluruhan disetorkan kepada kas daerah,” ungkap Kajari.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network