Adapun tersangka sudah ditetapkan sebanyak 4 orang, berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada 7, April 2022.
Keempat tersangka adalah S, L, P, dan A. Tetapi yang hadir hanya dua orang yakni S dan P. Karenanya, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan pada tersangka yang lain.
“Peran dari pada tersangka, S selaku kabid di BKD tahun 2018. Telah melakukan penyimpangan penjualan aset yang ada di Kesenden dan TAIS,” katanya.
Barang berupa aset pompa riol PDAM Kota Cirebon tersebut, lanjut Umaryadi, dijual kepada P. Namun, tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ada dugaan hasil penjualan tidak disetorkan kepada kas negara. Sementara L, merupakan kabid BKD tahun 2019, juga melakukan penyimpangan terhadap aset pompa di Rinjani dan TAIS.
“Hasil penjualan, tidak keseluruhan disetorkan kepada kas daerah,” ungkap Kajari.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait