Dua Tersangka Kasus Korupsi Benda Cagar Budaya Pompa Riol Resmi Ditahan Kejari Kota Cirebon

Riant Subekti
Kejari Kota Cirebon menahan 2 tersangka kasus korupsi pompa riol (Foto: Istimewa)

Tidak hanya melakukan penjualan dengan mekanisme yang tidak sesuai, dalam kasus ini diduga ada penyimpangan dan pelanggaran terhadap SK Walikota tahun 2001 mengenai aset benda cagar budaya (BCB).

Sebab, salah satu aset dari pompa riol tersebut yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS) adalah aset cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.

“Perkembangan penanganan perkara korupsi atas dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah PDAM pada BKD Kota Cirebon, telah memasuki tahap penyidikan,” kata Umaryadi.

Umaryadi menyampaikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen terkait dengan perkara tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagai mana dimaksud Pasal 183 KUHP.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network