KOTA CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjual Barang Cagar Budaya berupa besi pompa riol yang ada di ade irma suryani Kota Cirebon, kini kasusnya masuk ketahap penyidikan.
Dua tersangka nampak menggunakan rompi merah tahanan Kejari Kota Cirebon, pada Presscon yang di gelar Rabu (27/4/2022) sore.
Kedua tersangka langsung di gelandang ke rumah tahanan oleh Kejari Kota Cirebon menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, terdapat 4 tersangka dalam kasus penjualan aset pompa riol di beberapa tempat tersebut.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang PNS dan sisanya adalah dari pihak swasta.
Tidak hanya melakukan penjualan dengan mekanisme yang tidak sesuai, dalam kasus ini diduga ada penyimpangan dan pelanggaran terhadap SK Walikota tahun 2001 mengenai aset benda cagar budaya (BCB).
Sebab, salah satu aset dari pompa riol tersebut yang berada di komplek Taman Ade Irma Suryani (TAIS) adalah aset cagar budaya yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
“Perkembangan penanganan perkara korupsi atas dugaan penyimpangan penjualan aset air limbah PDAM pada BKD Kota Cirebon, telah memasuki tahap penyidikan,” kata Umaryadi.
Umaryadi menyampaikan, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan ahli, melakukan penyitaan dokumen terkait dengan perkara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, sebagai mana dimaksud Pasal 183 KUHP.
Adapun tersangka sudah ditetapkan sebanyak 4 orang, berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan pada 7, April 2022.
Keempat tersangka adalah S, L, P, dan A. Tetapi yang hadir hanya dua orang yakni S dan P. Karenanya, Kejaksaan akan melakukan pemanggilan pada tersangka yang lain.
“Peran dari pada tersangka, S selaku kabid di BKD tahun 2018. Telah melakukan penyimpangan penjualan aset yang ada di Kesenden dan TAIS,” katanya.
Barang berupa aset pompa riol PDAM Kota Cirebon tersebut, lanjut Umaryadi, dijual kepada P. Namun, tidak sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.
Kemudian, ada dugaan hasil penjualan tidak disetorkan kepada kas negara. Sementara L, merupakan kabid BKD tahun 2019, juga melakukan penyimpangan terhadap aset pompa di Rinjani dan TAIS.
“Hasil penjualan, tidak keseluruhan disetorkan kepada kas daerah,” ungkap Kajari.
Dia menambahkan, aset PDAM di TAIS adalah benda cagar budaya (BCB) berdasarkan SK Walikota tahun 2001 yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan.
Karenanya, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 dan 3, jo pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Jo UU 20 tahun 2021 tentang pemberantasan jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi penjualan pompa riol Cirebon ini, telah merugikan negara sekitar Rp510 juta.
Kejari akan melakukan kembali panggilan kepada kedua tersangka yang mangkir saat panggilan pertama.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait