KOTA CIREBON, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menahan 2 tersangka kasus dugaan korupsi penjual Barang Cagar Budaya berupa besi pompa riol yang ada di ade irma suryani Kota Cirebon, kini kasusnya masuk ketahap penyidikan.
Dua tersangka nampak menggunakan rompi merah tahanan Kejari Kota Cirebon, pada Presscon yang di gelar Rabu (27/4/2022) sore.
Kedua tersangka langsung di gelandang ke rumah tahanan oleh Kejari Kota Cirebon menggunakan mobil tahanan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Umaryadi SH MH mengatakan, terdapat 4 tersangka dalam kasus penjualan aset pompa riol di beberapa tempat tersebut.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari dua orang PNS dan sisanya adalah dari pihak swasta.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait