BREAKING NEWS Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen Divonis Bebas

Jonathan Simanjuntak
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen. Foto: Jonathan

 JAKARTA, iNewsCirebon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dalam sidang yang berlangsung Jumat (6/3/2026). Hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan penghasutan terkait kericuhan Demo Agustus 2025.

Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan tidak bersalah adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).

Pertimbangan Hakim: Tak Ada Berita Bohong

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur berita bohong dalam 19 konten media sosial yang diunggah para terdakwa.

Hakim juga menegaskan poin-poin bahwa konten yang diunggah tidak mengandung seruan langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan mereka terhasut oleh unggahan tersebut.

Hakim juga menilai tidak ada anak-anak yang terhasut untuk melakukan pelanggaran hukum akibat konten tersebut.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network