JAKARTA, iNewsCirebon.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas kepada empat aktivis, termasuk Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, dalam sidang yang berlangsung Jumat (6/3/2026). Hakim menyatakan mereka tidak terbukti melakukan penghasutan terkait kericuhan Demo Agustus 2025.
Selain Delpedro, tiga terdakwa lainnya yang dinyatakan tidak bersalah adalah Muzzafar Salim (Staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (Admin Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau).
Pertimbangan Hakim: Tak Ada Berita Bohong
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Harika Yova Beri menilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) gagal membuktikan unsur berita bohong dalam 19 konten media sosial yang diunggah para terdakwa.
Hakim juga menegaskan poin-poin bahwa konten yang diunggah tidak mengandung seruan langsung untuk melakukan tindak pidana. Selain itu, tidak ada bukti atau saksi yang menyatakan mereka terhasut oleh unggahan tersebut.
Hakim juga menilai tidak ada anak-anak yang terhasut untuk melakukan pelanggaran hukum akibat konten tersebut.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
