Dalam persidangan, tim kuasa hukum juga membeberkan kronologi awal kasus. Peristiwa bermula dari pertemuan sejumlah pemuda di wilayah Cirebon yang diduga berujung pada tindakan asusila saat para pihak berada di bawah pengaruh minuman keras.
Agus menilai, jika memang terdapat unsur pidana, maka penegakan hukum seharusnya dilakukan secara menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat, bukan hanya terfokus pada satu orang.
Tak hanya itu, ia mengungkap sempat terjadi upaya penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua belah pihak. Namun, proses hukum tetap berjalan karena laporan yang telah dibuat tidak dicabut.
Sorotan utama dalam sidang ini adalah dugaan pelanggaran prosedur penyidikan. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), namun tiba-tiba ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
“Penetapan tersangka dilakukan begitu cepat tanpa prosedur administrasi yang jelas. Ini yang kami persoalkan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Agus juga mengungkap dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum penyidik. Kasus tersebut kini telah dilaporkan ke Propam dan tengah diproses.
Selain itu, pihaknya mempertanyakan mekanisme perpanjangan masa penahanan yang dinilai janggal, termasuk persetujuan dari pengadilan yang disebut keluar di detik-detik akhir masa tahanan.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
