KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) enam terpidana pada kasus pembunuhan Vina dan Eky, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024), tim penasihat hukum hadirkan Dede yang merupakan saksi kunci pada kasus tersebut.
Kehadiran Dede pada sidang PK tersebut, untuk memberikan keterangannya terkait dengan pencabutan keterangan saat menjadi saksi pada kasus Vina dan Eky tahun 2016.
Dalam keterangannya, Dede menceritakan telah dipaksa menjadi saksi serta diarahkan keterangannya oleh Aep dan Iptu Rudiana pada saat dilakukan BAP di Polres Cirebon Kota.
"Sebelum saya di BAP, saya masuk kedalam ruangan dan diarahkan oleh Aep dan Rudiana untuk mengatakan bahwa saya sedang nongkrong di warung dan melihat segerombolan anak-anak yang melempari batu dan membawa bambu dan kejar-kejaran menggunakan kendaraan bermotor di Jalan perjuangan depan SMP N 11 Cirebon," ungkap Dede dihadapan Majelis Hakim.
Dede mengatakan, semua keterangan yang disampaikan di BAP pada tahun 2016 silam, merupakan keterangan palsu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait