CIREBON, iNewsCirebon.id– Seorang mantan calon legislatif (caleg) berinisial H (43), warga Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ditangkap jajaran Satreskrim Polres Cirebon Kota setelah diduga terlibat dalam kasus penyebaran konten asusila.
Pria tersebut diamankan polisi usai dilaporkan oleh seorang lansia berinisial S (64). Laporan korban diterima polisi pada 29 Mei 2026 dan pada hari yang sama petugas langsung bergerak mengamankan terduga pelaku.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menemukan sejumlah barang bukti berupa rekaman video bermuatan asusila yang tersimpan di perangkat milik tersangka.
"Setelah menerima laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka. Dari hasil pemeriksaan ditemukan video yang tersimpan di perangkat pribadi pelaku," ujar Fadlillah saat konferensi pers, Sabtu (30/5/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut berawal pada 2024. Saat itu pelaku diduga memberitahu korban bahwa foto korban tanpa busana beredar di media sosial. Korban yang panik kemudian meminta bantuan kepada pelaku untuk menghapus foto tersebut.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
