JAKARTA, iNewsCirebon.id – Sebuah surat edaran yang diduga berisi instruksi penolakan masuk bagi warga negara Palestina melalui seluruh pintu keimigrasian Indonesia ramai diperbincangkan di media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerbitkan surat edaran seperti yang beredar.
Ia bahkan mengaku terkejut dengan isi surat tersebut.
Menurut Agus, kebijakan itu tidak pernah dibahas bersama Menteri Luar Negeri Sugiono. Ia membantah keras adanya arahan bersama terkait penolakan warga Palestina.
“Itu tidak benar. Kapan Pak Menlu datang ke kantor saya dan memberi arahan bersama soal itu,” ujar Agus pada Rabu (7/1/2026).
Agus juga menjelaskan bahwa hingga saat ini pihak imigrasi masih menerbitkan visa bagi warga negara Palestina.
Hal tersebut semakin memperkuat keraguannya terhadap keaslian surat yang mencantumkan larangan sejak 17 September 2025.
“Surat itu tertanggal 17 September, sementara dari September sampai Desember 2025 kami menerbitkan 1.270 visa untuk warga Palestina. Bahkan pada November, ada 20 visa gratis yang diterbitkan bagi mahasiswa penerima beasiswa dari Unhan,” jelasnya.
Meski demikian, Agus menegaskan akan menelusuri asal-usul surat yang mencatut namanya tersebut. Ia telah memerintahkan jajarannya untuk mendalami apakah surat itu merupakan hoaks atau tidak.
“Saya sudah minta untuk didalami. Kita cek apakah surat itu palsu atau benar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agus memastikan bahwa Palestina tidak termasuk negara yang wajib melalui mekanisme calling visa. Hal ini berbeda dengan kebijakan yang diterapkan terhadap warga negara Israel.
“Palestina bukan objek calling visa,” tegas Agus.
Adapun surat yang beredar itu berisi instruksi penolakan masuk bagi warga negara Palestina di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi, baik darat, laut, maupun udara, dengan alasan keimigrasian.
Surat tersebut juga meminta agar kebijakan itu disosialisasikan ke seluruh pintu masuk imigrasi di Indonesia.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
