Imigrasi Tindak 196 WNA di Jabodetabek dalam Operasi Wirawaspada

Riant Subekti
WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak ditindak, mencapai 82 orang (35,8%), disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang. Foto : Istimewa

JAKARTA, iNewsCirebon.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi menindak sebanyak 196 warga negara asing (WNA) yang terindikasi melakukan pelanggaran keimigrasian dalam Operasi Wirawaspada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi).

Operasi berlangsung selama tiga hari, 3–5 Oktober 2025, dan berhasil memeriksa 229 WNA yang terdiri atas 203 laki-laki dan 26 perempuan.

“Dari 229 WNA yang terjaring, sebagian besar melanggar izin tinggal dengan jumlah 99 kasus atau 43,2 persen dari total pelanggaran,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, dalam keterangan resminya.Rabu (8/10/2025). 

Selain penyalahgunaan izin tinggal, pelanggaran lain yang ditemukan antara lain 20 kasus overstay, 11 kasus investor fiktif, dan 9 kasus sponsor fiktif.

WNA asal Nigeria menjadi yang terbanyak ditindak, mencapai 82 orang (35,8%), disusul India 28 orang dan Spanyol 21 orang.

Dari sisi wilayah, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan mencatat jumlah penindakan terbanyak dengan 65 WNA, diikuti Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi (27 WNA) dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta (26 WNA).

Operasi Wirawaspada di Jabodetabek ini menambah daftar penindakan Imigrasi sepanjang 2025. Sebelumnya, operasi serupa di Bali dan Maluku Utara menjaring 312 WNA. Imigrasi juga menemukan sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) fiktif yang menjadi penjamin WNA, termasuk 12 perusahaan di Batam dan 267 PMA di Bali yang telah dicabut Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya.

Pada Operasi Wirawaspada Serentak Juli 2025, Imigrasi bahkan memeriksa 2.022 WNA di 2.098 titik pengawasan, dengan 294 orang di antaranya terbukti melanggar aturan.

“Pengawasan ini memastikan hanya WNA yang berkualitas dan menaati aturan yang dapat tinggal serta beraktivitas di Indonesia. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan oleh keberadaan WNA yang berpotensi mengganggu ketertiban maupun kedaulatan negara,” tegas Yuldi.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network