Salahgunakan Visa, 8 WNA asal China Ditangkap Imigrasi Cirebon

Riant Subekti
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika, didampingi Kasi Inteldakim Deny Haryadi serta Kasi Tikim Sonny Prabowo. (Foto : Istimewa).

CIREBON, iNewsCirebon.id – Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Jawa Barat menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal China. Penangkapan ini berawal dari aktivitas mencurigakan WNA tersebut.

Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian untuk melakukan kegiatan di lingkungan perusahaan. Penangkapan dilakukan pada Senin (26/1/2026). Sebelumnya, petugas menerima laporan dari masyarakat terkait keberadaan sejumlah WNA yang diduga melakukan aktivitas tidak sesuai peruntukannya.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dengan melakukan pengawasan lapangan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, Komang Trisna Diatmika menjelaskan, petugas mendatangi lokasi setelah melakukan pemantauan. “Hasil pemeriksaan di tempat menemukan delapan WNA asal Tiongkok (China) yang berada di area perusahaan dan diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” ujar Komang saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).

Delapan WNA tersebut berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44). Berdasarkan pemeriksaan, mereka masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang seharusnya hanya digunakan untuk kunjungan seperti wisata.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network