Muammar menilai tindakan tersebut sangat tidak manusiawi dan berpotensi mencoreng nama baik institusi. Oleh karena itu, kampus berkomitmen menjatuhkan sanksi akademik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perilaku seperti di video itu jelas tidak pantas dan tidak manusiawi. Kami akan memberikan sanksi sesuai aturan kampus,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa AS merupakan dosen berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diperbantukan sebagai tenaga pengajar di Fakultas Pertanian UIM Makassar, bukan dosen yayasan.
“Statusnya dosen negeri yang diperbantukan di kampus. Jadi prosedurnya akan kami bahas lebih lanjut,” tutup Muammar.
Sementara itu, kasir perempuan berinisial N (21) telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan AS ke Polsek Tamalanrea. Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
