KUNINGAN, iNewsCirebon.id - Satreskrim polres kuningan jawa barat menetapkan tiga tersangka kasus pornografi ibu dan anak dari hasil pemeriksaan terkuak motif pembuatan video sengaja dilakukan guna kepentingan dijual belikan.
Tiga orang yang terlibat dalam pembuatan video mesum antara ibu dan anak kandungnya sendiri ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam video yang viral di media sosial tersebut ibu dan anak berperan sebagai pelaku yang berhubungan layaknya suami isteri, sementara satu lagi tersangka berinisial ks, berperan dengan mengambil gambar video saat ibu dan anak berbuat mesum.
Dari hasil pemeriksaan oleh polisi, motif ketiga pelaku tersebut dengan sengaja membuat dan memproduksi video mesum untuk keperluan dijual belikan melalui media sosial.
Selain menetapkan tiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti yakni handphone milik pelaku
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya ketiga tersangka di kenakan pasal 35 dan pasal 29 dengan kurungan penjara maksimal lima tahun kurungan penjara.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait