Ia menambahkan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi penjual atau pengedar miras tanpa izin.
“Setiap botol miras tanpa izin adalah ancaman bagi masyarakat. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas,” tegasnya
AKP Otong juga mengapresiasi peran aktif warga yang memberikan informasi terkait aktivitas penjualan miras ilegal.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu. Kami mengajak warga untuk terus melapor apabila mengetahui adanya peredaran miras atau narkoba,” jelasnya.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Lapor Kapolres Bae.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
