Yayasan Pendidikan Perlu Pahami Kewajiban Perpajakan, Ada Fasilitas PPh atas Sisa Lebih

Arif Muhammad Najib
Yayasan Pendidikan Perlu Pahami Kewajiban Perpajakan, Ada Fasilitas PPh atas Sisa Lebih

BEKASI, iNewsCirebon.id– Pemahaman mengenai kewajiban perpajakan masih menjadi tantangan bagi sejumlah yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Hal tersebut terungkap saat penulis berkesempatan menyambangi salah satu institusi pendidikan menengah atas di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada pertengahan Agustus 2026.

Pertemuan tersebut dilakukan setelah yayasan yang menaungi institusi pendidikan itu menerima surat teguran dari Kantor Pajak terkait kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi.

Pengurus yayasan kemudian berinisiatif menghubungi Kantor Pajak untuk mendapatkan edukasi secara langsung mengenai kewajiban perpajakan bagi yayasan yang bergerak di bidang pendidikan dan bersifat nirlaba.

Dalam pertemuan tersebut, pengurus yayasan diberikan pemahaman mulai dari hal paling mendasar, yakni mengenai subjek pajak hingga kewajiban dasar sebagai Wajib Pajak.

Yayasan yang bergerak di bidang pendidikan pada dasarnya merupakan subjek pajak badan. Karena itu, tetap melekat kewajiban perpajakan sebagaimana Wajib Pajak badan lainnya, meskipun yayasan tidak bertujuan mencari keuntungan.

Namun, terdapat ketentuan khusus yang dapat dimanfaatkan yayasan pendidikan, khususnya terkait perlakuan pajak atas sisa lebih.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf m Undang-Undang Pajak Penghasilan, sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak di bidang pendidikan dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2020 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Beasiswa yang Memenuhi Persyaratan Tertentu dan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Penelitian dan Pengembangan.

Dalam ketentuan tersebut, sisa lebih pada dasarnya merupakan selisih lebih antara penerimaan dengan biaya yang dikeluarkan dalam satu tahun pajak.

Sisa lebih tersebut dapat memperoleh fasilitas pengecualian dari objek PPh apabila memenuhi persyaratan, salah satunya ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana untuk mendukung kegiatan pendidikan.

Penanaman kembali tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu yang telah ditentukan dalam peraturan perpajakan.

Pengurus yayasan juga mendapatkan penjelasan mengenai kewajiban administrasi perpajakan, termasuk penyusunan laporan keuangan, penyampaian SPT Tahunan, serta kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak atas transaksi tertentu.

Kewajiban pemotongan dan pemungutan pajak ini menjadi salah satu hal yang kerap terlewatkan oleh yayasan.

Salah satu kekeliruan yang sering terjadi adalah anggapan bahwa ketika gaji pegawai masih berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP, maka yayasan tidak memiliki kewajiban perpajakan.

Padahal, kewajiban pemotongan dan pelaporan tetap perlu diperhatikan sesuai dengan jenis pembayaran dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Melalui edukasi tersebut, pengurus yayasan akhirnya mendapatkan gambaran lebih menyeluruh mengenai perbedaan antara status yayasan sebagai badan nirlaba dengan perlakuan perpajakannya.

Pengurus yayasan juga mengaku selama ini mendapatkan informasi perpajakan secara sepotong-sepotong sehingga menimbulkan kebingungan dalam memenuhi kewajiban.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan pertanyaan maupun meminta edukasi perpajakan secara langsung kepada Kantor Pajak melalui surat resmi.

Layanan edukasi dan pelayanan perpajakan tersebut diberikan kepada Wajib Pajak tanpa dipungut biaya.

Diharapkan, edukasi secara langsung dapat membantu yayasan pendidikan memahami hak dan kewajibannya sehingga tidak kembali mengalami persoalan administrasi maupun terkena sanksi akibat kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Editor : Rebecca

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network