Selama 2023 Jumlah Tindak Pidana Wilkum Polres Ciko Menurun

Riant Subekti
Kapolres Ciko, AKBP. M. Rano Hadiyanto Menyebut Tren Penurunan Tindak Pidana Selama 2023 Di wilayah Hukumnya. Foto : Riant Subekti / iNewsCirebon

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Trend Jumlah Tindak Pidana (JTP) di Wilayah Hukum Polres Cirebon Kota (Ciko) pada tahun 2023 menurun dibandingkan dengan tahun 2022 sebesar 19,84 persen.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Cirebon Kota, Polda Jabar, AKBP. M. Rano Hadiyanto yang menyebut Wilkum Polres Cirebon Kota dalam keadaan kondusif, pada Konferensi Pers akhir tahun 2023,di Aula Mako setempat, Jumat (29/12/2023) sore. 

"Tahun 2022 JTP sebanyak 640 kasus, sedangkan di tahun 2023 sebanyak 513 kasus. Jadi penurunannya 127 kasus," ujarnya.

Untuk Trend Jumlah Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) pada tahun 2023 menurun 4,21 persen dibandingkan tahun 2022. Tahun 2022 JPTP sebanyak 664 kasus dan tahun 2023 sebanyak 636 kasus. 

"Dari data diatas bisa diambil kesimpulan bahwasanya jika dibandingkan Trend Tindak Pidana di tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami penurunan yakni pada tahun 2023 dengan kasus sebanyak 513 kasus (JTP) dan penyelesaian perkaranya sebanyak 636 kasus (JPTP) dengan persentase JPTP 123,98%," terangnya.

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, untuk kasus C3 (Curas, Curat, Curanmor) Trend krim Kasus C3 (JTP) antara tahun 2022  tahun 2023 turun 22 Kasus (dari 195 kasus di tahun 2022 menjadi 173 kasus di tahun 2023 dengan Trend JTP nya turun 11,28%.

Adapun rincian Curat, tahun 2022 75 kasus, Curas 21 kasus, Curanmor R2 88 kasus dan Curanmor R4 11 kasus. Sedangkan di tahun 2023, Curat 69 kasus, Curas 11 kasus, Curanmor R2 90 kasus dan Curanmor R4 3 kasus.

Trend Jenis Penyelesaian Tindak Pidana krim Kasus C3 (JPTP) antara tahun 2022  tahun 2023 turun 16 Kasus (dari 244 kasus di tahun 2022 menjadi 228 kasus di tahun 2023 dengan Trend JPTP nya TURUN 6,5%. 

"Dari data diatas bisa diambil kesimpulan bahwasanya Trend Tindak Pidana kasus C3 jika dibandingkan dengan tahun 2022 dan tahun 2023 mengalami penurunan sebanyak 22 kasus persentasenya 11,28% dan JPTP turun sebanyak 16 kasus persentasenya 6,5%," sebutnya.

Untuk Tindak Pidana Korupsi, sambung Kapolres, pada tahun 2022 pihaknya sudah menyelesaikan Jenis Penyelesaian Tindak Pidana (JPTP) sebanyak 2 kasus dengan menyelamatkan uang negara sebanyak Rp.175.702.500.

"Pada tahun 2023 kami menyelesaikan Jenis Tindak Pidana (JTP) sebanyak 1 kasus dengan menyelamatkan uang negara Rp.849.062.404,92," bebernya.

Sedangkan untuk kasus Narkoba dan barang bukti pada tahun 2023, Sat Narkoba berhasil mengungkap 66 kasus, 44 diantaranya sudah putus di pengadilan dengan 79 tersangka.

"Barang bukti yang kami amankan yakni sabu 392,87 gram, ganja 591,26 gram, tembakau sintesis 130,29 gram, obat 59.953 butir, psikotropika 229 butir dan ekstasi 310 butir," ungkapnya.

Sat Narkoba pada tahun 2023 juga memusnahkan barang bukti sitaan bersama stakeholder lainnya sebanyak 10.500 botol miras berbagai jenis, obat-obatan tanpa ijin edar 50.000 butir dan obat-obatan tanpa ijin edar Kejari Kota Cirebon sebanyak 2.201 butir.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network