CIREBON, iNewsCirebon.id - Sebuah kamar kos sederhana di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, ternyata menyimpan aktivitas ilegal yang membahayakan masyarakat. Tempat tinggal yang tampak biasa itu disulap menjadi lokasi produksi narkotika jenis tembakau sintetis.
Praktik terlarang tersebut terbongkar setelah Satresnarkoba Polres Cirebon Kota menindaklanjuti laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak wajar di lingkungan mereka. Kecurigaan itu berujung pada penggerebekan sebuah kamar kos di Jalan Penamparan pada Rabu malam, 14 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF (29), yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya produksi narkotika secara mandiri.
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengungkapkan, tersangka menjalankan produksi tembakau sintetis dengan pola industri rumahan. Seluruh proses, mulai dari peracikan hingga pengemasan, dilakukan sendiri di dalam kamar kos.
“Pelaku memproduksi tembakau sintetis secara mandiri, kemudian mengedarkannya sesuai pesanan,” ujar AKBP Eko Iskandar didampingi Kasat Narkoba AKP Shindi Al Afghani saat konferensi pers, Selasa (20/1/2026).
Polisi menyita delapan paket tembakau sintetis dengan berat bruto 20,11 gram, satu botol cairan mengandung narkotika sintetis seberat 174,79 mililiter, dua unit telepon genggam, serta sejumlah alat yang digunakan untuk proses pencampuran dan pengemasan.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap cara kerja pelaku dalam memproduksi barang haram tersebut. Cairan kimia mengandung narkotika dicampur dengan alkohol, lalu dipanaskan hingga menghasilkan larutan siap pakai. Cairan itu kemudian disemprotkan ke tembakau biasa, dikeringkan, dan dikemas dalam paket kecil sesuai permintaan pasar.
AF mengaku memperoleh bahan baku cairan narkotika dengan harga sekitar Rp6 juta per botol berisi 50 mililiter. Dari satu botol bahan tersebut, pelaku mengklaim bisa meraup keuntungan hingga Rp1,5 juta setelah produk jadi berhasil diedarkan.
Untuk distribusi, tersangka menggunakan sistem “tempel” dengan meletakkan paket di lokasi yang telah disepakati. Seluruh komunikasi dan transaksi dilakukan melalui media sosial Instagram guna menghindari pertemuan langsung dengan pembeli.
Atas perbuatannya, AF dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk ketentuan penggolongan narkotika terbaru dari Kementerian Kesehatan.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda maksimal yang diperberat,” tegas Kapolres.
Polisi memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran tembakau sintetis tersebut.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
