Viral! Oknum Anggota Brimob Polda Maluku Diduga Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Gadis 16 Tahun

Jhon Mieftah
Seorang anggota Brimob Polda Maluku diguga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun.  Oknum tersebut berinisial Bripka RN, dan langsung ditahan oleh Propam Polda Maluku. Foto: ilustrasi

Menurutnya hingga kini penyidik Propam masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap berbagai pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada.

"Langkah ini menunjukkan keseriusan Polda Maluku dalam menegakkan hukum secara profesional dan tidak pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang diduga melanggar hukum maupun kode etik," katanya.

Lebih lanjut, Polda Maluku memastikan penanganan aspek pidana dari perkara dugaan pelecehan seksual terhadap anak tersebut tetap berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Kami pastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai dengan prinsip due process of law. Jika terbukti bersalah, maka akan diberikan sanksi tegas, baik secara pidana maupun etik," ucapnya.

Rositah menambahkan, Polda Maluku juga telah berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak dan instansi terkait guna memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum secara memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network