JAKARTA, iNewsCirebon.id - Perbuatan memalukan dilakukan seorang oknum Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang diduga memperkosa seorang prajurit perempuan Kostrad. Pemerkosaan itu diduga terjadi di Bali.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa membenarkan adanya kejadian itu dan memerintahkan proses hukum terhadap prajurit Paspampres tersebut.
"Sudah proses hukum, langsung. Kalau satu itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja, maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, Kamis (1/12/2022), mengutip dari iNews.id.
Andika bersikap tegas untuk tidak ada kompromi terhadap pelanggaran baik ringan maupun berat yang dilakukan anggota. Saat ini pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.
"Nggak ada kompromi. Sekarang sudah ditahan, sudah (tersangka). Jadi kalau nggak salah sidiknya di Makassar," terangnya.
"Karena korban ini bagian dari Divisi III Kostrad tetapi akan diambil alih oleh Puspom TNI, karena pelaku kan Paspampres, itu kan di bawah Mabes TNI, kita ambil alih, penanganan di TNI," pungkas Andika.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait