JAKARTA, iNewsCirebon.id - Seorang anggota Brimob Polda Maluku diguga melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 16 tahun. Oknum tersebut berinisial Bripka RN, dan langsung ditahan oleh Propam Polda Maluku.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi mengatakan, polisi merespons cepat laporan kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial (medsos).
RN telah diberikan tindakan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 9 hingga 28 Oktober 2025.
“Sebagai bagian dari tindak lanjut penanganan kasus yang tengah diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku, terhadap oknum anggota tersebut telah dijatuhkan hukuman tindakan penempatan di tempat khusus selama 20 hari,” ujar Rositah, Sabtu (11/10/2025).
Dia menjelaskan, patsus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri. Langkah ini, kata dia, merupakan prosedur yang tegas dan lazim diterapkan untuk menjamin proses etik berjalan tanpa intervensi.
“Hal ini merupakan prosedur yang lazim dan tegas untuk memastikan proses etik berjalan tanpa intervensi," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait