KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kliennya ditetapkan menjadi tersangka dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilakukan YK dan AY (ayah dan anak) terhadap korban CM(18), Kuasa hukum Harry Ariston Gultom, SH, angkat suara.
Harry mengatakan dalam kasus yang menjerat kedua kliennya tersebut, menurut dia pihak Kepolisian terlalu cepat dalam mengambil kesimpulan, banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, padahal menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Kendati begitu Harry tidak menyangkal kalau kedua kliennya tersebut sudah melakukan hubungan intim dengan CM, namun menurutnya bukan pemerkosaan, akan tetapi dilakukan atas dasar suka sama suka atas persetujuan dan keinginan CM.
" Iya benar kalau dalam kasus tersebut kedua klien kami melakukan hal tersebut dengan CM, namun itu dilakukan atas dasar suka sama suka, bahkan yang mengajak kali pertama berhubungan badan sdr. CM sendiri " bebernya, Jumat (9/6/2023) sore.
Kuasa hukum kedua tersangka tersebut juga membantah kalau kliennya tersebut secara bersama-sama memperkosa CM, apalagi kalau peristiwa tersebut sampai diketahui oleh ibu YK.
" Justru CM lah sendiri, yang awalnya menggoda kedua klien kami untuk berhubungan intim, bahkan waktu itu CM saat berhubungan dengan AY meminta bayaran yang kemudian disepakati sebesar 50 ribu " kata Harry.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait