Polda Kalbar Tindaklanjuti Laporan Ormas Dayak
Menanggapi laporan terbaru terkait dugaan penghinaan terhadap suku Dayak, Polda Kalimantan Barat memastikan akan memanggil Rizky Kabah untuk dimintai keterangan.
“Pasti akan kami panggil dan periksa,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Burhanuddin, di Mapolda Kalbar pada Jumat (12/9/2025).
Meski belum menyebutkan tanggal pasti, Burhanuddin menegaskan pemanggilan kemungkinan dilakukan dalam pekan ini.
Rizky Kabah dilaporkan atas dugaan pelanggaran UU ITE, khususnya Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2), yang melarang penyebaran informasi elektronik yang berpotensi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan).
Jika terbukti bersalah, ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Rizky Kabah atau pihak kuasa hukumnya terkait laporan dari ormas-ormas Dayak tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait
