Kejati Jateng Tahan Dosen UGM Tersangka Korupsi Pengadaan Fiktif Biji Kakao Rp7 Miliar 

Jhon Mieftah
Kejati Jawa Tengah resmi menahan dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta berinisial HU, terkait kasus korupsi pengadaan fiktif biji kakao oleh PT Pagilaran pada tahun 2019 senilai Rp7 miliar. Foto: Dok Kejati Semarang

Dalam pelaksanaannya, PT Pagilaran mengajukan dokumen pencairan dana pengadaan biji kakao. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata tidak sesuai fakta.

“Biji kakao yang tercantum dalam dokumen itu tidak pernah dikirim ke proyek CTLI UGM,” lanjut Lukas.

Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan. 

Selain HU, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network