Dalam pelaksanaannya, PT Pagilaran mengajukan dokumen pencairan dana pengadaan biji kakao. Namun setelah ditelusuri, dokumen tersebut ternyata tidak sesuai fakta.
“Biji kakao yang tercantum dalam dokumen itu tidak pernah dikirim ke proyek CTLI UGM,” lanjut Lukas.
Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka HU ditahan di Rutan Semarang selama 20 hari ke depan.
Selain HU, kejaksaan juga telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pagilaran berinisial RG sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait