Kini, Anggi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
News Update
