“Caranya cukup canggih. Ia menyamarkan kekurangan dana dengan mengedit laporan keuangan agar tampak normal,” jelas AKBP Eko, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.
Anggi diketahui bergabung dengan PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk pegawai internal dan pihak eksternal yang terkait.
“Setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti yang menguatkan, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Estimasi kerugian mencapai Rp3,71 miliar,” lanjut Kapolres.
Mirisnya, uang hasil korupsi tersebut dilaporkan digunakan untuk judi online (judol) dan bermain aplikasi trading yang berisiko tinggi.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait