Tilep Uang Rp3,7 Miliar, Pegawai PDAM Kota Cirebon Dicokok Polisi, Dipakai Buat Modal Judol

Riant Subekti
Pegawai Keuangan PDAM Kota Cirebon diamankan Satreskrim Polres Cirebon Kota. Foto : Riant Subekti

CIREBON, iNewsCirebon.id - Seorang pegawai keuangan di Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon, Anggi Lingkar Nurrindang Khahar (32), tak berkutik saat tim Satreskrim Polres Cirebon Kota menangkapnya atas dugaan penggelapan dana perusahaan. Nilai kerugian tak tanggung-tanggung, mencapai Rp3,7 miliar.

Anggi, warga asal Kabupaten Kuningan, diamankan setelah audit internal PDAM tahun 2024 mengungkap adanya ketidakwajaran dalam laporan keuangan. Investigasi mendalam mengarah pada satu nama ALNK yang diduga kuat menjadi otak di balik manipulasi angka-angka tersebut.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan memotong setoran tunai dari pembayaran pelanggan di loket. Ia juga diduga memalsukan spesimen tanda tangan direksi untuk mencairkan dana menggunakan cek," ungkap Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, dalam konferensi pers di Mapolres, Senin (4/8/2025).

Tak hanya itu, dana perusahaan dilaporkan sempat dipindahkan ke rekening pribadi milik tersangka. Untuk menghapus jejak, Anggi bahkan mengedit rekening koran dari tiga bank berbeda, mengubah rincian transaksi dan saldo akhir agar sesuai dengan laporan resmi perusahaan.

“Caranya cukup canggih. Ia menyamarkan kekurangan dana dengan mengedit laporan keuangan agar tampak normal,” jelas AKBP Eko, yang didampingi Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra.

Anggi diketahui bergabung dengan PDAM sejak 2014 dan mulai menjabat sebagai staf Sub Seksi Keuangan sejak 2021. Polisi telah memeriksa sedikitnya 20 saksi, termasuk pegawai internal dan pihak eksternal yang terkait.

“Setelah serangkaian pemeriksaan dan bukti yang menguatkan, kami menetapkan ALNK sebagai tersangka. Estimasi kerugian mencapai Rp3,71 miliar,” lanjut Kapolres.

Mirisnya, uang hasil korupsi tersebut dilaporkan digunakan untuk judi online (judol) dan bermain aplikasi trading yang berisiko tinggi.

Kini, Anggi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 8 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

 

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network