Dalam kesepakatan, MT meminta untuk mengontrak rumah itu selama satu tahun. "Boleh, saya bilang," ungkap Tumpal.
Melihat ulah penyewa yang sangat keterlaluan, Tumpal Simbolon segera membuat laporan ke Polsek Medan Tembung.
"Rencana mau melapor. Saya masih sibuk dan baru berduka, kan. Sudah jumpa orang Polsek. Disarankan melapor dan buat laporan kerugian dulu ke desa," tuturnya.
Tumpal juga mengatakan sudah bertemu dengan kepala lingkungan setempat. Dia berharap pelaku dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait