Per November 2024, penyaluran kredit kepada UMKM di wilayah Ciayumajakuning tercatat mencapai Rp21,9 triliun atau 40,3 persen dari total penyaluran kredit Kantor Cabang Bank Umum, dengan tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,64 persen, menunjukkan kinerja yang cukup baik.
Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam berharap program penghapusan piutang macet UMKM ini dapat berkelanjutan. Ia mendorong perluasan kebijakan tidak hanya di Bank Himbara, tetapi juga di lembaga keuangan lainnya.
“Kami berharap implementasi PP 47/2024 dapat meningkatkan perekonomian daerah dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. Diskusi ini bertujuan untuk mengevaluasi perkembangan implementasi kebijakan, tantangan di lapangan, serta mitigasi risiko agar program berjalan tepat sasaran,” ujar Shohibul.
OJK Cirebon berkomitmen terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi dalam literasi dan inklusi keuangan, terutama di wilayah Ciayumajakuning, untuk memastikan masyarakat memahami dan mendukung kebijakan pemerintah di sektor keuangan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait