KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id – Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon terus berkomitmen mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk mempercepat akses pendanaan sekaligus menggerakkan roda perekonomian di wilayah Ciayumajakuning.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, menyampaikan hal ini dalam acara diskusi dan serap aspirasi di Kantor OJK Cirebon, Senin (13/1). Acara tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XI DPR RI Shohibul Imam, perwakilan Bank Himbara, lembaga penjaminan, perusahaan asuransi, BPR, dan LKM di Ciayumajakuning.
Menurut Agus, kebijakan dalam PP 47/2024 merupakan bagian dari upaya meningkatkan ketahanan ekonomi nasional melalui penghapusan piutang macet UMKM. Kebijakan ini berlandaskan pada Pasal 250 dan 251 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta Pasal 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Sesuai aturan tersebut, penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang UMKM hanya dapat dilakukan oleh Bank BUMN atau lembaga keuangan non-Bank BUMN. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, seperti upaya restrukturisasi sebelumnya, optimalisasi penagihan, nilai pokok piutang maksimal Rp500 juta per debitur, dan piutang telah dihapusbukukan minimal lima tahun sebelum PP ini berlaku,” jelas Agus.selasa (14/1/2025).
Agus juga menekankan pentingnya pencegahan moral hazard, mengingat kebijakan ini hanya berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait