Pedagang Kelontong Resah Minta Perlindungan Bupati Cirebon Jelang Raperda KTR Disahkan

Riant Subekti
Mohamad Rifai, pedagang kelontong di Kawasan Gempol menuturkan larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.Foto : Istimewa

CIREBON, iNewsCirebon.id- Pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan pelarangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kabupaten Cirebon. Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon yang diterima oleh pedagang pasca Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akhir Oktober 2025, terdapat klausul yang menyebutkan pelarangan penjualan rokok secara eceran (batangan), serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.

Mohamad Rifai, pedagang kelontong di Kawasan Gempol menuturkan larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat kecil dan mematikan usahanya.  

"Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?,"ujar Rifai, Rabu (5/11). 

Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal pelarangan penjualan yang membebani pedagang. Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan. 

"Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil," pinta Rifai.

Senada dengan Rifai, ditemui terpisah, Soleha, pedagang di area Keluarahan Kenanga tegas menolak dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi COVID-19.

Editor : Rebecca

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network