Pria Setubuhi Pacar Hingga Hamil, Terungkap usai Foto Telanjang Tersebar

Antara
Pemuda 23 tahun berinisial AZ ditangkap anggota Polres Aceh Timur (Foto: Ist)

 

Kemudian sang ibu menanyakan lagi perihal apa yang telah anaknya lakukan dengan pelaku. Dia mengaku telah berhubungan badan layaknya suami istri sebanyak dua kali. "Perbuatan tersebut dilakukan di Desa Teupin Batee, Kecamatan Pantee Bidari, Kabupaten Aceh Timur pada September 2021," kata Miftahuda.


Mendengar jawaban tersebut, ibu korban memeriksakan anaknya ke bidan desa. Hasil pemeriksaan diketahui korban hamil dengan usia kandungan 2 bulan. 

"Ibu korban membuat laporan pengaduan ke SPKT Polres Aceh Timur. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku ditangkap dan kini sudah diamankan," ucapnya. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 150 bulan dan paling lama 200 bulan," kata Miftahuda. 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network