BANDUNG, iNews.id - Terdakwa Herry Wirawan mengaku memperkosa 13 santriwati selama lima tahun dari 2016 sampai 2021. Perbuatan keji yang menyebabkan korban hamil dan melahirkan itu diakui Herry karena khilaf.
Pengakuan itu disampaikan Herry saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022).
Diketahui, terdakwa Herry diperiksa secara online. Majelis hakim dan jaksa hadir di ruang sidang anak PN Bandung. Sedangkan Herry di Rutan Kebonwaru Bandung, Jalan Jakarta. Herry terhubung dengan persidangan melalui video conference. "Di (sidang) dia (Herry Wirawan) sampaikan seperti itu. Ya dengan berbelit-belit apa yang melatarbelakangi dia melakukan itu (memperkosa korban) dia jawabnya khilaf. Itu yang dia sampaikan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil seusai sidang di PN Bandung.
Herry sering berbelit dalam menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU). "Ketika ditanyakan motif, jawabannya berbelit belit, tapi ujung-ujungnya, dia minta maaf dan khilaf," ujar Dodi Gazali Emil.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait