Sidang Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum RAN Harus Akui Kekalahan

Riant Subekti
Hj. Fifi Sofyah sambut baik putusan akhir PN Kota Cirebon, pada sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen. Foto : Riant Subekti

KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Kuasa hukum, Razman Arief Nasution, (RAN) harus mengakui kekalahan saat bertarung di praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Cirebon dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Sebelumnya, Razman mengajukan sidang praperadilan setelah kliennya IE di tetapkan tersangka oleh Polres Cirebon Kota. Karena dianggap terbukti terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen mobil dan pemberian keterangan palsu.

Pelapor Hj Fifi Sofiyah menyambut baik putusan akhirnya ditolak majelis hakim Pengedilan Negeri (PN) Kota Cirebon. Dan mengucapkan terima kasih kepada tim kuasa hukum Polres Cirebon Kota, yang memenangkan praperadilan ini

"Saya ucapkan terimakasih kepada Bidang Hukum Polda Jabar dan Seksi Hukum Polres Cirebon Kota, yang telah berhasil memenangkan praperadilan ini," ungkapnya

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network