Sidang Praperadilan Kasus Pemalsuan Dokumen, Kuasa Hukum RAN Harus Akui Kekalahan

Riant Subekti
Hj. Fifi Sofyah sambut baik putusan akhir PN Kota Cirebon, pada sidang praperadilan kasus pemalsuan dokumen. Foto : Riant Subekti

 

Wanita yang akrab disapa bunda fifi ini, berharap pihak kepolisian segera menangkap IE dan dibawa ke ruang pengadilan.

"Tentunya ini kerja keras pihak kepolisian. Selanjutnya agar pihak penyidik menindak lanjuti kasus ini sesuai putusan hakim" ujarnya

Sebelumnya, IE tidak hadir hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. Hadir pula sejumlah penyidik dari Satreskrim Polres Cirebon Kota.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim yang menolak Praperadilan IE tersebut, langsung menangis haru sambil meninggalkan ruang persidangan.

"Sidang ini adalah puncak dari praperadilan yang dilayangkan oleh I E terhadap statusnya sebagai tersangka, dan sidang ini sudah berjalan dari minggu kemarin dan puncaknya hari ini (26/6/). Terkait hasil putusan sidang praperadilan tersebut, jelaskan, hal tersebut menguatkan status IE sebagai tersangka," pungkasnya

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network