Sementara itu, Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, untuk perkara dumas yang mana perkara ditangani pihaknya sudah bergulir lama hingga kini belum ada satu keputusan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan karena masih menunggu akhir gelar perkara dan petunjuk dari Polda Jawa Barat.
"Sesuai petunjuk arahan dari Polda untuk menghadirkan ahli pidana dan kami sudah melakukan itu dan menyatakan bahwa perkara yang kita tangani identik dengan perkara perdata. Karena adanya satu jual beli dengan cara kredit betul-betul kendaraan sendiri," terangnya.
Wawan menjelaskan, memang pada awalnya pihaknya sempat mengamankan dengan cara menyimpan suatu kendaraan tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini perkaranya masih bergulir di penyelidikan jadi belum bisa melakukan upaya paksa.
"Kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk mengamankan kendaraan tersebut supaya tidak dioperasionalkan ya kenapa demikian karena para pihak masih punya hak untuk memiliki hak untuk menguasai BPKB dikuasai sama Pak HN Sedangkan untuk kendaraan sendiri dikuasai sama pak SM" jelasnya.
Ditambahkan Wawan, pihaknya berencana untuk mengundang kedua belah pihak untuk bagaimana caranya kendaraan tersebut bisa status quo.
"Kendaraan truk tersebut sekarang posisi ada di garasi milik pak SM yang jumlahnya 10 ini masih tetap sama," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait