CIREBON, iNewsCirebon.id – Konflik akses jalan menuju Perumahan Trusmiland di Desa Klayan, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon, kembali memanas, Ketua RW 05 Desa Klayan, Suharjo, secara resmi melaporkan dugaan perusakan portal jalan ke Polsek Gunung Jati, Polres Cirebon Kota dan berharap persoalan yang telah berlangsung lama tersebut segera mendapat penyelesaian.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) Nomor: B/70/VII/2026/Reskrim tertanggal 1 Juli 2026. Dalam laporan itu, Suharjo melaporkan dugaan tindak pidana perusakan yang diduga dilakukan oleh Ibnu Riyanto, selaku owner PT Raja Sukses Propertindo (PT RSP), bersama sejumlah orang lainnya.
Berdasarkan isi STPL, pelapor menyebut portal besi sepanjang sekitar enam meter yang dipasang warga dipotong menggunakan mesin gerinda, kemudian tiang portal dicabut hingga tidak dapat difungsikan kembali. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian material.
Berawal dari Jalan Rusak
Saat ditemui usai memberikan keterangan kepada penyidik, Suharjo menjelaskan bahwa akar persoalan bukanlah soal portal, melainkan kondisi jalan yang menurut warga rusak akibat aktivitas kendaraan proyek pembangunan perumahan.
"Portal itu bukan tujuan utama kami. Yang kami perjuangkan adalah jalan yang rusak segera diperbaiki. Warga sudah berulang kali meminta kepada pihak pengembang sejak beberapa tahun lalu, tetapi sampai sekarang belum terealisasi," ujar Suharjo, Kamis (9/7/2026) malam.
Menurutnya, warga memasang portal berdasarkan kesepakatan bersama masyarakat RW 05 Villa Intan 2 dan warga sekitar sebagai bentuk protes terhadap belum dipenuhinya komitmen perbaikan jalan.
Ia menegaskan portal tersebut bukan untuk menutup akses masyarakat umum.
"Portal tetap bisa dilalui kendaraan warga. Yang dibatasi hanya kendaraan proyek karena selama ini justru kendaraan proyek yang menyebabkan jalan semakin rusak," katanya.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
