KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sejumlah orang mendatangi sebuah gudang di Kawasan Pelabuhan Cirebon, informasinya gudang tersebut milik PT Yalagita Tama, milik salah satu politisi di Kota Cirebon.
Mereka yang datang adalah perwakilan dari PT. Cirebon Transportasi (Citra), melarang 10 unit kendaraan berat untuk tidak beroperasi selama masih dalam proses sengketa.
" Kami dari pihak PT Cirebon Transportasi (Citra) sebagai pelapor meminta SM sebagai terlapor agar mentaati kesepakatan bersama yang telah dibuat kedua belah pihak," ungkap Reno Sukriano salah satu tim kuasa hukum PT Citra, Jumat (23/6/2023).
Disampaikan Reno, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2023 lalu tersebut terkait pengamanan bersama 10 unit mobil dump truk. Kesepakatan tersebut dibuat disaksikan oleh penyidik dari Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota.
" Sesuai kesepakatan,menyatakan bahwa kami dan saudara SM sepakat untuk mengamankan 10 unit dump truk untuk tidak digunakan atau dalam status quo. Kesepakatan itu berlaku hingga adanya keputusan hukum tetap," tegas Reno, saat mendatangi sebuah gudang di Kawasan Pelabuhan Cirebon.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait