Datangi Pelabuhan Cirebon, Kuasa Hukum PT. Citra Larang 10 Unit Kendaraan Tidak Beroperasi

Riant Subekti
Kuasa Hukum PT. Citra, Reno Sukriano Datangi Gudang Milik PT. Yalagita Tama. Foto : Riant Subekti

Menurut Reno, 10 unit kendaraan dump truk tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB). Kendaraan tersebut dipergunakan untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon untuk memuat jagung.

“10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan asset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal Jasa Angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon" terangya. 

Sementara itu dari pihak PT. Yalagita Tama belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, Agus Supriyadi perwakilan dari SM mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra).

"Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo," singkatnya.

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network