Menurut Reno, 10 unit kendaraan dump truk tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB). Kendaraan tersebut dipergunakan untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon untuk memuat jagung.
“10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan asset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal Jasa Angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon" terangya.
Sementara itu dari pihak PT. Yalagita Tama belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, Agus Supriyadi perwakilan dari SM mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra).
"Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo," singkatnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait