KOTA CIREBON, iNewsCirebon.id - Sejumlah orang mendatangi sebuah gudang di Kawasan Pelabuhan Cirebon, informasinya gudang tersebut milik PT Yalagita Tama, milik salah satu politisi di Kota Cirebon.
Mereka yang datang adalah perwakilan dari PT. Cirebon Transportasi (Citra), melarang 10 unit kendaraan berat untuk tidak beroperasi selama masih dalam proses sengketa.
" Kami dari pihak PT Cirebon Transportasi (Citra) sebagai pelapor meminta SM sebagai terlapor agar mentaati kesepakatan bersama yang telah dibuat kedua belah pihak," ungkap Reno Sukriano salah satu tim kuasa hukum PT Citra, Jumat (23/6/2023).
Disampaikan Reno, kesepakatan yang dibuat pada tanggal 1 Februari 2023 lalu tersebut terkait pengamanan bersama 10 unit mobil dump truk. Kesepakatan tersebut dibuat disaksikan oleh penyidik dari Polsek Lemahwungkuk, Polres Cirebon Kota.
" Sesuai kesepakatan,menyatakan bahwa kami dan saudara SM sepakat untuk mengamankan 10 unit dump truk untuk tidak digunakan atau dalam status quo. Kesepakatan itu berlaku hingga adanya keputusan hukum tetap," tegas Reno, saat mendatangi sebuah gudang di Kawasan Pelabuhan Cirebon.
Menurut Reno, 10 unit kendaraan dump truk tersebut adalah milik PT Cirebon Transportasi (Citra) dengan dibuktikan surat kepemilikan (BPKB). Kendaraan tersebut dipergunakan untuk melakukan aktifitas bongkar muat di Pelabuhan Cirebon untuk memuat jagung.
“10 mobil tersebut atas nama klien kami dan merupakan asset perusahan. Bahwa sejak tahun 2020 PT Cirebon Transportasi sudah bekerjasama dengan berapa mitra kerja dalam hal Jasa Angkutan dan bongkar muat di Pelabuhan Cirebon" terangya.
Sementara itu dari pihak PT. Yalagita Tama belum bisa dikonfirmasi terkait hal tersebut, Agus Supriyadi perwakilan dari SM mengatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan apa yang jadi permintaan kuasa hukum PT Cirebon Transportasi (PT Citra).
"Akan saya sampaikan dulu terkait dengan permintaan status quo," singkatnya.
Sementara itu, Kapolsek Lemahwungkuk, Iptu Wawan Hermawan mengatakan, untuk perkara dumas yang mana perkara ditangani pihaknya sudah bergulir lama hingga kini belum ada satu keputusan untuk menaikkan ke tingkat penyidikan karena masih menunggu akhir gelar perkara dan petunjuk dari Polda Jawa Barat.
"Sesuai petunjuk arahan dari Polda untuk menghadirkan ahli pidana dan kami sudah melakukan itu dan menyatakan bahwa perkara yang kita tangani identik dengan perkara perdata. Karena adanya satu jual beli dengan cara kredit betul-betul kendaraan sendiri," terangnya.
Wawan menjelaskan, memang pada awalnya pihaknya sempat mengamankan dengan cara menyimpan suatu kendaraan tersebut atas kesepakatan kedua belah pihak. Karena ini perkaranya masih bergulir di penyelidikan jadi belum bisa melakukan upaya paksa.
"Kami menghimbau kepada kedua belah pihak untuk mengamankan kendaraan tersebut supaya tidak dioperasionalkan ya kenapa demikian karena para pihak masih punya hak untuk memiliki hak untuk menguasai BPKB dikuasai sama Pak HN Sedangkan untuk kendaraan sendiri dikuasai sama pak SM" jelasnya.
Ditambahkan Wawan, pihaknya berencana untuk mengundang kedua belah pihak untuk bagaimana caranya kendaraan tersebut bisa status quo.
"Kendaraan truk tersebut sekarang posisi ada di garasi milik pak SM yang jumlahnya 10 ini masih tetap sama," pungkasnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait