JAKARTA, iNewsCirebon.id – Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (PETISI AHLI) memberikan perhatian terhadap perkembangan penyidikan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang sedang ditangani Kortas Tipikor Polri, termasuk penggeledahan di rumah yang diakui sebagai milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Organisasi tersebut menilai pernyataan Jampidsus yang menyebut uang yang ditemukan di rumahnya merupakan milik pihak lain perlu dibuktikan secara terbuka melalui mekanisme hukum yang jelas. Menurut PETISI AHLI, apabila benar uang tersebut bukan milik Jampidsus, maka identitas pemilik beserta alasan penitipan, waktu penitipan, tujuan, dan dokumen pendukung sebaiknya disampaikan kepada penyidik agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Presiden PETISI AHLI, Pitra Romadoni Nasution, mengatakan keterbukaan informasi dalam proses hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
"Apabila benar uang tersebut merupakan milik pihak lain yang hanya dititipkan, maka seluruh keterangan mengenai kepemilikan dan dasar penitipan perlu dijelaskan secara transparan kepada penyidik agar proses pembuktian berjalan objektif," ujarnya.
PETISI AHLI berpandangan bahwa penitipan uang dalam jumlah besar kepada seseorang, terlebih kepada pejabat penegak hukum, harus memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan apabila memang terdapat hubungan hukum yang sah.
Selain itu, PETISI AHLI mengajak semua pihak menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung dan tidak melakukan intervensi terhadap aparat penegak hukum. Organisasi tersebut menegaskan bahwa pembuktian harus dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut PETISI AHLI, prinsip transparansi, akuntabilitas, persamaan di hadapan hukum, serta penegakan hukum yang objektif harus menjadi landasan dalam setiap proses penanganan perkara, sehingga siapa pun yang diperiksa memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
