CIREBON, iNewsCirebon.id – Aparat kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Cirebon Kota kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras ilegal pada Minggu malam (29/03/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Operasi yang dilaksanakan pasca berakhirnya Operasi Ketupat Lodaya ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kota Cirebon yang diduga menjadi lokasi peredaran miras tanpa izin, baik oplosan maupun pabrikan ilegal.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, S.H., M.H., M.M menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan langkah tegas dan berkelanjutan kepolisian dalam menekan peredaran miras yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga masyarakat dari dampak negatif minuman keras, terutama yang beredar tanpa izin dan berisiko tinggi,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas melakukan penggerebekan di beberapa lokasi berbeda. Salah satunya di Kampung Pekawatan, Kelurahan Pulasaren, Kecamatan Pekalipan. Di lokasi ini, petugas menemukan sebuah warung milik warga berinisial A yang kedapatan menyimpan ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengamankan sebanyak 168 botol miras yang terdiri dari berbagai merek seperti Intisari, Singaraja, Beer Konig, Anggur Kolesom, hingga AO Mild.
Selain itu, operasi juga dilakukan di sebuah warung di Jalan Permata, Kecamatan Harjamukti. Dari lokasi ini, petugas menemukan puluhan botol miras yang disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin oleh pemilik warung berinisial J dan D.
Jenis miras yang diamankan di antaranya minuman jenis AO, kawa-kawa, anggur putih, hingga bir berbagai merek seperti Guinness dan Angker. Total barang bukti yang diamankan dari lokasi ini mencapai 29 botol.
Polisi menilai, masih maraknya peredaran miras ilegal di wilayah perkotaan menjadi perhatian serius, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu berbagai tindak kriminalitas seperti kekerasan, tawuran, hingga gangguan ketertiban umum.
Selain melakukan penindakan, kegiatan ini juga bertujuan sebagai langkah preventif guna meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberantas peredaran miras ilegal dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal. Jika menemukan aktivitas tersebut, segera laporkan melalui layanan Polisi 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Polres Cirebon Kota memastikan akan terus meningkatkan intensitas operasi serupa guna menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah hukum Kota Cirebon.
Editor : Rebecca
Artikel Terkait
