JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi Covid-19 sudah mulai diizinkan untuk usia 12-17 tahun.
Namun, bagi ibu hamil masih belum boleh dilakukan. Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin mengatakan vaksinasi bagi ibu hamil saat ini masih menunggu rekomendasi dari Badan POM.
Meskipun menurutnya Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) telah memberikan rekomendasi pemberian vaksin kepada ibu hamil.
“Terutama ibu hamil berisiko tinggi yaitu usia di atas 35 tahun, memiliki BMI di atas 40, dengan komorbid diabetes dan hipertensi, serta tenaga kesehatan yang sedang hamil. Walaupun masih menunggu rekomendasi dari Badan POM,” katanya, Selasa (29/6/2021).
Sementara untuk ibu hamil dengan risiko rendah dapat berkonsultasi dengan dokter masing-masing. Jika bersedia atas pilihannya sendiri maka dapat dilakukan vaksinasi Covid-19.
“Menteri Kesehatan juga menegaskan, vaksinasi covid-19 dapat diberikan kepada Ibu hamil dengan pengawalan oleh dokter. Baik sebelum maupun sesudah menerima vaksin,” tuturnya.
Lebih lanjut Ma'ruf juga mengatakan POGI tidak menyarankan penundaan kehamilan pada ibu yang telah mendapatkan vaksinasi covid-19 secara lengkap. Pasalnya vaksinasi tidak berpengaruh pada infertilitas.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait