JAKARTA, iNewsCirebon.id - Penggunaan obat cair atau sirup diperbolehkan bagi pasien dengan penyakit kronis.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengizinkan penggunaan tersebut dikarenakan tidak semua obat cair mengandung cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebagaimana yang telah dirilis oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Ada obat sirup yang dibutuhkan pada penyakit kronis, seperti epilepsi, itu kami tidak melarang, karena terkait dengan keselamatan nyawa pasien," papar Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (24/10/2022) seperti wawancara yang dikutip dari IDXchannel.
"Kalau dihentikan pemberiannya, itu bisa mengakibatkan risiko kematian, sehingga obat sirup untuk penyakit kritis kita perbolehkan. Tapi harus dengan resep dokter," tambah Menkes.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait