Herry Wirawan Dipindahkan ke Lapas Cirebon, Terpidana Mati Kasus Pemerkosaan Santri

jhon
Herry Wirawan terpidana mati kasus permerkosaan terhadap 13 santri Foto: Ilustrasi Okezone

JAKARTA, iNewsCirebon.id - Herry Wirawan terpidana mati kasus permerkosaan terhadap 13 santri, rencananya akan dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas 1 Cirebon dari sebelumnya di Rutan Kebonwaru Bandung.  

Mahkamah Agung (MA) telah menguatkan vonis mati terhadap pemerkosa santri Herry Wirawan. 

Lapas di Cirebon dinilai tak berisiko tinggi. "Ke daerah Jabar sekitar Cirebon," kata Kadivpas Kemenkumham Jabar, Kusnali dalam keterangan persnya.

Dilansir dari Okezone.com, pemindahan Herry itu masih menunggu kelengkapan berkas. Setelah lengkap, pemindahan Herry ke Cirebon dilakukan.

Alasan pemindahan Herry ke Cirebon. Pemindahan narapidana ke lapas dengan kategori risiko tinggi tak didasarkan atas tinggi rendahnya pidana, tapi didasarkan perilaku warga binaan selama menjalani penahanan.

Sebagaimana diketahui, terdapat 13 santriwati yang jadi korban perbuatan Herry. Tercatat delapan santri hamil dan ada sembilan bayi yang dilahirkan. 

Herry divonis pidana kurungan seumur hidup oleh hakim di PN Bandung atas perbuatannya. Lalu, putusan itu berubah di PT Bandung menjadi vonis mati. 
 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network