get app
inews
Aa Text
Read Next : Meriahkan Hari Jadi Provinsi Jabar ke-79, Bank Bjb Beri Penghargaan Kepada Nasabah Setia

Pemerkosa Belasan Santriwati di Bandung Lolos dari Hukuman Mati, Hakim Vonis Seumur Hidup

Selasa, 15 Februari 2022 | 13:38 WIB
header img
Pelaku pemerkosa belasan santri di Bandung, Herry Wirawan, divonis seumur hidup oleh majelis hakim PN Bandung,(Foto:Agus Warsudi/iNews.id)

BANDUNG, iNews.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan hukuman seumur hidup pada Herry Wirawan, pemerkosa belasan santri di Bandung dalam sidang yang berlangsung Selasa (15/2/2022). Predator seks anak ini, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana asusila. 

Amar putusan majelis hakim tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. 

Vonis penjara seumur hidup tersebut lebih rendah dari tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jabar dan Kejari Bandung yaitu hukuman mati dan kebiri kimia. 

Herry Wirawan dinilai secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  

Selain hukuman badan, Herry juga dituntut membayar denda Rp500 juta dan restitusi atau ganti rugi untuk korban Rp331 juta. Bahkan, JPU juga meminta majelis hakim membekukan dan membubarkan seluruh pondok pesantren dan yayasan yang dikelola Herry Wirawan. 

Kemudian menyita seluruh aset, baik tanah, bangunan, maupun kendaraan milik Herry. Semua aset itu dilelang dan hasilnya diberikan untuk para korban dan anak yang dilahirkan akibat perbuatan keji Herry.  

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut