Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Setelah sidang vonis, sejumlah petugas LPSK sigap mengamankan Bharada E, termasuk mba cantik Tyna Ratu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait